Book Name:Musalman Ki Izzat Kijiye
Barang siapa memegang kendali kuda saudara Muslimnya (untuk menghormatinya), bukan karena keserakahan atau ketakutan, (tetapi semata-mata untuk mencari ridha Allah عَزَّوَجَلَّ ), غَفَرَ اللہُ لَہٗAllah عَزَّوَجَلَّ memberinya pengampunan.[1]
Dahulu kala, orang menggunakan kuda untuk bepergian. Memegang tali kekang kuda orang lain merupakan bentuk penghormatan, sehingga mereka dapat menaikinya dengan mudah. Demikian pula, ketika seorang penunggang kuda akan mendekat, orang akan bergerak maju untuk memegang kendali, sehingga penunggangnya dapat turun dengan mudah.
Di zaman kita, tindakan serupa adalah bergerak maju setelah kedatangan mobil untuk membantu membukakan pintunya. Tindakan ini tidak boleh dilakukan dengan niat memiliki keserakahan, maksud tersembunyi, atau ketakutan di dalamnya. Misalnya, seorang pengusaha besar atau nigran (pengawas) baru saja tiba dengan mobilnya. Kita tidak boleh membukakan pintunya sambil berpikir, "Jika saya menunjukkan rasa hormat ini kepadanya, maka dia akan memberi saya sesuatu sebagai balasannya." Demikian pula, kita tidak boleh membukakan pintunya karena takut; "Jika saya tidak melakukan ini, maka mereka mungkin meneriaki saya atau marah."
Jadi tanpa ada maksud tersembunyi atau rasa takut, jika seseorang menunjukkan rasa hormat kepada saudara Muslim lainnya hanya semata-mata untuk mencari keridhaan Allah عَزَّوَجَلَّ , maka orang tersebut akan diampuni Allah عَزَّوَجَلَّ .
سُـبْحٰـنَ الـلّٰــه Semoga Allah عَزَّوَجَلَّ memberi kita kemampuan untuk menghormati orang lain!
اٰمِیْن بِجَاہِ خاتَمِ النَّبِیّیْن صلَّی اللہُ عَلَیْہ ِوَاٰلِہٖ وَسَلَّمَ
Kehormatan seorang muslim adalah haram bagi yang lain
Nabiyullah صَلَى الـلّٰـهُ عَلَيْهِ وَاٰلِهٖ وَسَلَّم bersabda:
کُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَی الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُہٗ وَمَالُہٗ وَعِرْضُہٗ
Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah haram atas sesama kalian (bagi Muslim lainnya).[2]