Book Name:Musalman Ki Izzat Kijiye
Katakanlah seseorang memang bertubuh pendek. Meskipun demikian, tidak diperbolehkan menyebutkan dengan nama yang buruk menggunakan tinggi badan mereka. Ini haram dan sama sekali tidak diperbolehkan.
Kecaman menggunakan nama yang buruk
Sahabat ꜤUmayr bin SaꜤd رَضِىَ الـلّٰـهُ عَـنْهُ meriwayatkan, Rasulullah صَلَى الـلّٰـهُ عَلَيْهِ وَاٰلِهٖ وَسَلَّم bersabda, “Malaikat mengutuk siapa pun yang memanggil seseorang dengan nama itu (gelar yang buruk) yang bukan nama aslinya.[1]
صَلُّوۡا عَلَى الۡحَبِيۡب صَلَّى اللّٰهُ عَلٰى مُحَمَّد
Prinsip keempat hidup bersama satu sama lain dijelaskan oleh Allah عَزَّوَجَلَّ dalam firman-Nya sebagai berikut:
یٰۤاَیُّہَا الَّذِیۡنَ اٰمَنُوا اجۡتَنِبُوۡا کَثِیۡرًا مِّنَ الظَّنِّ ۫ اِنَّ بَعۡضَ الظَّنِّ اِثۡمٌ
Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain[2]
Dalam Tafsīr Ṣirāṭ al-Jinān:
Dalam ayat ini, Allah عَزَّوَجَلَّ melarang umat Muslim untuk membuat terlalu banyak asumsi dan kecurigaan, karena yang seperti ini tidak lain adalah dosa. Kehati-hatian mengharuskan seseorang untuk menghindari asumsi yang berlebihan.[3]
Para ulama menjelaskan: