Book Name:Musalman Ki Izzat Kijiye
Wahai para pecinta Rasulullah! Dari hadits ini, kita belajar bahwa memfitnah kaum Muslim dan mencari-cari kesalahan mereka adalah perbuatan orang-orang munafik. Kita juga belajar tentang bagaimana mencari kekurangan orang lain dapat mengakibatkan aib dan penghinaan untuk diri sendiri. Dia yang mencari kekurangan pada orang lain akan menyimpan beberapa kekurangannya sendiri. Sangat mungkin kekurangan mereka sendiri begitu lebih parah, sehingga jika orang lain mengetahuinya, maka orang tersebut akan menghadapi aib yang besar di depan semua orang.
Siapa pun yang mencari aib orang lain harus takut kepada Allah عَزَّوَجَلَّ yang akan menyebabkan aib mereka sendiri akan terlihat oleh semua orang, dan menyebabkan mereka menjadi terhina.
Amal Saleh nomor 44 (Empat Puluh Empat)
Saudara-saudara Muslim yang terkasih! Agar tepat waktu dalam menjalankan shalat, agar dapat menyelamatkan diri dari dosa, agar dapat menunjukkan rasa hormat kepada Muslim yang lain dan agar dapat menutupi kesalahan mereka, bergabunglah dengan lingkungan Islam Dawat-e-Islami. Ambil bagian dalam 12 (Dua Belas) Kegiatan keagamaan (Islami) dengan semangat sepenuh hati, bertindak berdasarkan buku Amal Saleh, dan mengikuti perjalanan di Madani Qafilah.
اَلْـحَمْـدُ لـِلّٰـه Amir Ahlussunnah, Maulana Ilyas Attar al-Qadiri دَامَـتْ بَـرَكَـاتُـهُـمُ الْـعَـالِـيَـهْ telah memberikan kepada kita sebuah buku yang berjudul 72 (Tujuh Puluh Dua) Amal Saleh. Dengan melakukan perbuatan baik yang dijelaskan di dalam buku ini, kita dapat menyelamatkan diri kita dari banyak dosa dan menjadi aktif dalam melakukan kegiatan amal saleh.
Amal saleh nomor 44 (Empat Puluh Empat) adalah: “Hari ini, jika mengetahui kekurangan seorang Muslim, apakah Anda dapat menahan diri untuk tidak mengungkapkannya kepada orang lain (tanpa alasan yang diperbolehkan oleh syariat atau hukum Islam)?”
Melalui berkah ini, kita dapat menyelamatkan diri kita dari dosa mencari-cari kesalahan orang lain. Kita juga harus rajin mengisi Buku 72 (Tujuh Puluh Dua) Amal Saleh dan menyerahkannya kepada penanggung jawab setempat (saudara Muslim yang bertanggung jawab dalam hal ini) paling lambat tanggal 5 setiap bulan.