Book Name:Musalman Ki Izzat Kijiye
3. Jangan saling menyebut nama dengan sebutan yang buruk
Prinsip ketiga hidup bersama satu sama lain, dengan tidak menggunakan nama yang buruk saat berbicara antara satu dengan yang lainnya. Al-quran mengatakan:
وَ لَا تَنَابَزُوۡا بِالۡاَلۡقَابِ ؕ
Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) fasik setelah beriman.[1]
Sayyid NaꜤīm al-Dīn Murādābādī رَحْمَةُ الـلّٰـهِ عَلَيْه menjelaskan ayat ini dengan mengatakan, “Ini mengacu pada nama seseorang yang tidak suka dipanggil (jadi jangan menggunakannya saat memanggil orang lain dengan sebutan seperti itu). Misalnya, memanggil seseorang dengan sebutan kurus, pendek, atau gendut dll.”[2]
Hukum memanggil seseorang dengan nama yang buruk
Sayangnya, praktik jahat ini terlihat dan terjadi di mana-mana. Nama asli seseorang itu baik, lalu karena suatu alasan maka orang mulai menyebutnya dengan nama yang buruk. Seseorang seharusnya memanggil dengan nama aslinya dan tidak mengarang gelar yang dapat menyinggung perasaannya. Biasanya, orang yang disapa dengan nama buruk cara ini orang tersebut akan terluka dan terganggu karenanya. Meskipun demikian, orang yang lain menggunakan nama buruk ini berulang kali, dan dia menemukan kesenangan yang salah dalam menggunakannya. Pendakwah Islam dan Imam Ahlussunnah, Imam Aḥmad Razā Khān رَحْمَةُ الـلّٰـهِ عَلَيْه berkata:
Menyebut seorang Muslim dengan nama apapun yang menghinanya tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat, adalah tidak diperbolehkan dan haram hukumnya bahkan jika hal itu sendiri adalah benar adanya. Hal yang sama juga berlaku bahkan untuk seorang non-Muslim.[3]