Shoq e Hajj

Book Name:Shoq e Hajj

Jalan menuju Makkah juga harus aman tanpa ada masalah maka haji menjadi wajib atasnya.[1]

Begitu menjadi wajib atas seseorang, mereka harus segera menunaikan ibadah haji. Sangat salah untuk kemudian mengatakan, "Saya akan pergi tahun depan", "Biarkan saya menyelesaikan pernikahan anak-anak saya terlebih dahulu", atau "Biarkan saya fokus pada masalah bisnis saya sebelum saya pergi."

Para Ulama lebih lanjut menjelaskan:

Jika haji adalah wajib atas seseorang, tetapi mereka menundanya dari tahun ke tahun dengan berbagai alasan, itu akan tetap wajib bahkan jika mereka menjadi miskin setelah itu. Jika dilanda kemiskinan, mereka harus melakukan haji dengan mengambil pinjaman, dan akan diatur oleh Allah عَزَّوَجَلَّ untuk mereka.[2]

Akibat buruk tidak menunaikan ibadah haji

Wahai para pecinta Rasulullah! Meskipun wajib, siapa pun yang tidak bekerja untuk menunaikan ibadah haji atau tidak ingin melakukannya sama sekali; orang seperti itu berada dalam kerugian yang besar dan sangat merugi. Sebuah hadits yang menyebutkan bahwa seseorang yang memiliki kemampuan untuk menunaikan ibadah haji tetapi tidak ingin melakukannya berisiko akan kehilangan keimananya.

اللہُ اَکْبَر Wahai para pecinta Rasulullah! Pikirkan betapa seriusnya peringatan ini. Nabi tercinta, Rasulullah صَلَى الـلّٰـهُ عَلَيْهِ وَاٰلِهٖ وَسَلَّم adalah Raḥmatan lil Alamin: rahmat bagi seluruh alam. Beliau صَلَى الـلّٰـهُ عَلَيْهِ وَاٰلِهٖ وَسَلَّم akan menjadi sangat gembira ketika orang-orang menerima Islam. Ketika non-Muslim tidak membaca kalimat syahadat atau menolak ayat-ayat Al-Quran, ini akan membuatnya sangat sedih.


 

 



[1] Tafsīr Khazāˈin al- ꜤIrfān, Āl ꜤImrān, di bawah ayat no: 97, hal. 126

[2] Waqār Al-Fatāwā, jilid. 2, hal. 442