Shoq e Hajj

Book Name:Shoq e Hajj

haji lalu tidak berkata keji dan tidak berbuat dosa selama itu, niscaya ia  kembali (suci) seperti hari saat ibunya melahirkannya.[1]

2.   Disebutkan dalam Ṣaḥīḥ al-Bukhari:

وَالحَجُّ المَبْرُورُ لَيْسَ لَهٗ جَزَاءٌ اِلَّا الْجَنَّةُ اَلْعُمْرَةُ اِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِّمَا بَيْنَهُمَا

Satu ibadah umrah ke ibadah umrah lainnya adalah penggugur dosa di antara keduanya, dan haji yang mabrur balasannya tidak lain adalah surga.[2]

3.   Disebutkan dalam Ṣaḥīḥ Muslim, اِنَّ الْحَجَّ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهٗ “Sesungguhnya, haji menyebabkan terampuninya dosa-dosa yang lalu.”[3]

Memenuhi hak-hak orang adalah wajib bahkan setelah haji

Wahai para pecinta  Rasulullah! Kita telah belajar bahwa iman dan perbuatan baik menyebabkan dosa diampuni.

Para ulama menambahkan, “Menunaikan ibadah umrah membawa pengampunan dosa-dosa kecil, dan ada harapan penuh ibada haji yang diterima mengarah pada pengampunan dosa-dosa besar.”

Ingatlah bahwa menunaikan ibadah haji dapat menghapus dosa, tetapi hak-hak manusia tidak dibebaskan dan harus dipenuhi. Misalnya, seseorang telah mengambil pinjaman tetapi menunda pembayaran atau pengembalian hutang tanpa alasan apapun. Dengan berkah haji, dosa penundaan pembayaran  ini akan diampuni, tetapi uangnya tetap wajib untuk dikembalikan.

صَلُّوۡا عَلَى الۡحَبِيۡب                                                صَلَّى اللّٰهُ عَلٰى مُحَمَّد

Seorang jamaah haji akan memberikan syafaat kepada 400 orang

Sebagaimana yang disampaikan oleh Sahabat Abū Mūsā AshꜤari رَضِىَ الـلّٰـهُ عَـنْهُ , Rasulullah صَلَى الـلّٰـهُ عَلَيْهِ وَاٰلِهٖ وَسَلَّم bersabda, “Jamaah haji


 

 



[1] Ṣahīḥ al-Bukhāri: 1521

[2] Ṣaḥīḥ al-Bukhāri: 1773

[3] Ṣahīḥ Muslim: 121