Book Name:Qurbani Ek Ba Maqsad Fariza
Pada hari al-Naḥr (tanggal 10 Dzulhijjah), amalan yang paling disukai oleh Allah عَزَّوَجَلَّ adalah seseorang menumpahkan darah (berkurban). Sungguh, hewan kurban akan keluar pada hari kiamat dengan tanduk, rambut, dan kukunya. Darah kurban diterima oleh Allah عَزَّوَجَلَّ sebelum jatuh ke bumi, maka bersiap untuk melakukan kurban dengan hati yang senang.[1]
Menyumbang daging sebagai sedekah di tempat kurban tidaklah cukup
Mufti Aḥmad Yār Khān Naʿīmī رَحْمَةُ الـلّٰـهِ عَلَيْه menafsirkan hadits ini dengan menulis:
Hal ini dengan jelas membuktikan bahwa tujuan kurban adalah menyembelih hewan, baik itu dagingnya dikonsumsi atau tidak. Jika seseorang memberikan uang senilai dengan harga kurban, atau bahkan menyedekahkan dua atau tiga kali lipat jumlah daging, itu tidak akan memenuhi kewajiban kurban.
Hal ini karena kurban adalah mengikuti Nabi Ibrahim عَـلَيْـهِ الـسَّـلَام , dan beliau tidak bersedekah dengan daging atau uang. Sebaliknya, beliau عَـلَيْـهِ الـسَّـلَام menumpahkan darah (dengan mengorbankan seekor hewan). Satu-satunya bentuk emulasi yang benar adalah yang cocok dan sesuai dengan aslinya.
Amal biasanya akan diterima setelah dilakukan, tetapi kurban diterima bahkan sebelum dilaksanakan. Jangan menganggapnya remeh atau melakukannya dengan pelit. Jangan menimbang hal-hal menurut kecerdasan pemikiran Anda sendiri sepanjang waktu.[2]
Hewan kurban akan menjadi penghalang menuju Neraka
Rasulullah صَلَى الـلّٰـهُ عَلَيْهِ وَاٰلِهٖ وَسَلَّم bersabda: