Book Name:Shoq e Madina
Dalam hadits ini, Nabi tercinta صَلَّى الـلّٰـهُ عَلَيْهِ وَاٰلِهٖ وَسَلَّم memerintahkan kita untuk melakukan empat hal:
1. Lakukan haji.
2. berziarah ke makamnya.
3. Lakukan Jihad.
4. Kirimkan ṣhalawāt kepadanya dari Baitul Maqdis (dari dalam Masjid al-Aqṣā).
Barang siapa yang melakukan perbuatan-perbuatan tersebut bahkan tidak akan ditanya tentang kewajiban-kewajiban pada hari Kiamat. Tentang hal ini, para ulama mengatakan:
Jika dia tidak ditanya tentang kewajiban, maka dia juga tidak akan ditanya tentang perbuatan wājib, sunnah, dan mustaḥab. Intinya, siapa pun yang melakukan tindakan ini maka akan diampuni tanpa pertanggungjawaban pada hari Kiamat.
Namun, ini tidak berarti bahwa hanya mereka yang melakukan keempat tindakan ini yang akan menerima keunggulan-keunggulan itu. Bahkan jika seseorang melakukan salah satunya saja, maka mereka pun tidak akan ditanyai pada hari kiamat. Maka barangsiapa yang berhaji, berziarah ke makam Nabi صَلَّى الـلّٰـهُ عَلَيْهِ وَاٰلِهٖ وَسَلَّم , berjihad atau mengirimkan ṣhalawāt atas Nabi tercinta صَلَّى الـلّٰـهُ عَلَيْهِ وَاٰلِهٖ وَسَلَّم dari Masjid al Aqṣā; maka mereka tidak akan ditanyai pada hari kiamat.
Nabi tercinta صَلَّى الـلّٰـهُ عَلَيْهِ وَاٰلِهٖ وَسَلَّم bersabda:
مَنْ حَجَّ إلَى مَكَّةَ ثُمَّ قَصَدَنِي فِي مَسْجِدِي كُتِبَتْ لَهُ حِجَّتَانِ مَبْرُورَتَانِ
“Barang siapa yang datang ke Mekkah, menunaikan ibadah haji, kemudian berniat mengunjungiku, berada di masjidku, maka ditulis baginya pahala dua haji yang diterima.”[1]