Book Name:Ilm e Deen Kay Fazail
* Hal ini diperbolehkan selama tidak menghalangi seseorang untuk mempelajari ilmu Islam; jika tidak, ilmu duniawi yang menghalangi seseorang untuk mencari ilmu Islam yang dibutuhkan adalah haram.
* Selain itu, tidak boleh mempengaruhi keyakinan dan etika agamanya. Dia harus tetap teguh dalam keyakinan dan ajaran Islam dan mempertahankan gaya hidup Islami.
Jika syarat-syarat ini terpenuhi, tidak ada salahnya menimba ilmu duniawi untuk tujuan mengerjakan pekerjaan yang halal.[1]
Imam agung juga menambahkan:
Merupakan kewajiban penting bagi setiap orang untuk mempelajari hukum-hukum Islam yang relevan dengan situasi mereka. Tidak diperbolehkan membuang-buang waktu mempelajari geografi dan sejarah, atau cabang pengetahuan duniawi lainnya, sampai seseorang memperolehnya.[2]
Siapa pun yang mencari ilmu duniawi harus memperoleh ilmu Islam terlebih dahulu. Mereka hanya boleh mempelajari ilmu-ilmu yang tidak bertentangan dengan Quran, hadits atau ajaran Islam. Mereka juga tidak boleh berkompromi dengan akhlak dan penampilan Islami mereka. Jika kondisi ini terpenuhi, seseorang diizinkan untuk mempelajari ilmu duniawi yang diperbolehkan.
1. Ketika Allah menghendaki kebaikan bagi seseorang…
Nabi terakhir صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَاٰلِهٖ وَسَلَّم bersabda:
مَنْ یُّرِدِ اللہُ بِہٖ خَیْراً یُّفَقِّھْہُ فِی الدِّیْن