Ittiba e Shehwat Ki Tabah Kariyan

Book Name:Ittiba e Shehwat Ki Tabah Kariyan

mereka gemetar. Dan bahkan, ini hanyalah pemahaman duniawi kita tentang masalah ini. Kemudian jika seseorang mati dan Allah عَزَّوَجَلَّ tidak ridha dengan mereka, bagaimana mungkin mereka bisa bertahan dari siksa kubur?

 

Diriwayatkan dalam Ḥilyat al-Auliyā, “Ketika seseorang memasuki kubur, ketakutannya itu adalah hal-hal yang dia takuti di dunia, bukan Allah عَزَّوَجَلَّ , yang akan datang menakut-nakuti dia.”[1]

صَلُّوۡا عَلَى الۡحَبِيۡب                   صَلَّى اللّٰهُ عَلٰى مُحَمَّد

Saudara-saudara Muslim yang terkasih! Kesejahteraan terletak pada seseorang yang tidak menyerah pada keinginan hawa nafsu, dan tidak mengejar kesenangan sesaat. Siapa pun yang berdiri teguh melawan hawa nafsu mereka dan tidak menuruti keinginannya demi Allah عَزَّوَجَلَّ , akan diberikan karunia Surga yang tak berkesudahan sebagai ganjaran.

Allah عَزَّوَجَلَّ berfirman dalam Surat An-NaziꜤāt:

وَ اَمَّا مَنۡ خَافَ مَقَامَ رَبِّہٖ وَ نَہَی النَّفۡسَ عَنِ  الۡہَوٰی (ۙ۴۰)فَاِنَّ  الۡجَنَّۃَ  ہِیَ الۡمَاۡوٰی (ؕ۴۱)
Yang artinya: “Adapun orang-orang yang takut pada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari (keinginan) hawa nafsunya, sesungguhnya surgalah tempat tinggal(-nya).”[2]

Wali suci, Abu Sulaimān Dārānī berkata: “Berpaling dari keinginan yang ditimbulkan oleh hawa nafsu seseorang, lebih bermanfaat bagi hati daripada puasa setahun penuh dan mendirikan shalat di malam hari.”[3]

Saudara-saudara Muslim yang terkasih! Lihatlah betapa banyak manfaat dan keutamaan dari menjauhi keinginan (hasrat) yang berhubungan dengan hawa nafsu. Barangsiapa menutup pintu syahwat bagi dirinya, maka Allah عَزَّوَجَلَّ akan membuka pintu surga baginya. Kita semua harus berusaha sebaik mungkin untuk mendapatkan karunia dan kehormatan yang besar ini, dan cara untuk melakukannya adalah dengan berpaling dari keinginan hawa nafsu kita yang ada di depan kita.


 

 



[1] ilyat al-Awliyā, jilid. 10, hal. 12, raqm 1431

[2] Al-Quran, 79:40-41

[3] Qūt al-Qulūb, jilid. 2, hal. 336; Faizan-e-Sunnat, hal. 734