Ittiba e Shehwat Ki Tabah Kariyan

Book Name:Ittiba e Shehwat Ki Tabah Kariyan

tidak butuhkan. Jika memungkinkan, berikan uang untuk amal daripada membelanjakannya untuk barang yang tidak berguna.

Berbelanja di tempat-tempat yang dilarang oleh syariah, norma sosial atau standar moral, dikenal sebagai isrāf (berlebih-lebihan atau melampaui batas). Contoh dari ini termasuk pengeluaran di mana dosa terjadi secara terbuka atau uang yang dibelanjakan untuk orang asing yaitu sejauh keluarga dari seseorang tersebut dibiarkan tanpa dukungan finansial apa pun Jika israf dan pemborosan ini bertentangan dengan syariah, itu dianggap haram. Jika hal ini bertentangan dengan praktik umum atau standar moral, hal itu tidak disukai.[1]

Ulama terkemuka  Amir Ahlussunnah, Maulana Ilyas Attar al-Qadiri دَامَـتْ بَـرَكَـاتُـهُـمُ الْـعَـالِـيَـهْ meriwayatkan dalam bukunya yang terkenal, Berkah Sunnah:

Muftī Ahmad Yār Khan NaꜤīmī رَحۡمَۃُ الـلّٰـهِ عَلَيۡه  menulis dalam kitab Tafsīr NaꜤīmī:

Isrāf memiliki banyak rincian detail dalam menjelaskannya, dan itu dapat mengacu pada:

1. Menganggap yang halal itu haram.

2. Menggunakan barang haram.

3. Makan, minum atau memakai lebih dari satu kebutuhan.

4. Makan, minum atau memakai apapun yang diinginkan hati seseorang.

5. Makan terus menerus sepanjang siang dan malam, menyebabkan penyakit

dan merusak lambung.

6. Makan dan minum yang berbahaya.

7. Selalu memikirkan apa yang akan dimakan, diminum atau dipakai selanjutnya.[2]

8. Makan untuk kepentingannya sendiri.


 

 



[1] Al-adīqat al-Nadiyyah, jilid. 2, hal.28; Batini Bemarion kī Malūmat, hal. 307

[2] al-Bayān, jilid. 3, hal. 154