Husn e Zan Ki Barkaten

Book Name:Husn e Zan Ki Barkaten

Siapapun yang menyia-nyiakan makanannya walaupun hanya sesuap, maka sudah seharusnya untuk bertobat dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Membuang-buang rezeki adalah haram dan merupakan perbuatan yang dapat membawa ke Neraka.

Begitu pula dengan air bersih atau sisa minuman milik seorang Muslim yang ada di dalam gelas, tidak boleh dibuang begitu saja. Dikisahkan:

سُؤرُ الْمُؤمِنِ شِفَاءٌ

“Ada obat (penyembuh) pada sisa makanan seorang Muslim.”[1]

Harapannya tidak hanya untuk mendapatkan kesembuhan, tetapi juga mempererat rasa cinta dan persaudaraan antar umat manusia. Ini dapat melindungi kita dari penyakit hati seperti kesombongan sekaligus mengembangkan sifat rendah hati atau tawadhu’. Nabi tercinta صَلَّى الـلّٰـهُ عَلَيْهِ وَاٰلِهٖ وَسَلَّم bersabda, “Minum air sisa saudara Muslim adalah tanda kerendahan hati. Barangsiapa yang berbuat demikian, maka diangkat 70 derajat, diampuni 70 dosanya, dan dituliskan baginya 70 amal saleh.”[2]

صَلُّوۡا عَلَى الۡحَبِيۡب                                     صَلَّى اللّٰهُ عَلٰى مُحَمَّد

Tukang Sepatu yang berwajah kuning

Sayyidinā Khuld bin Ayyub رَحْمَةُ الـلّٰـهِ عَلَيْه menceritakan:

Seorang hamba Allah عَزَّوَجَلَّ yang ahli ibadah dari Bani Isrāʾīl menghabiskan 60 tahun untuk beribadah kepada Allah عَزَّوَجَلَّ di puncak gunung. Suatu malam, beliau bermimpi ada seseorang yang berkata, “Si fulan lebih banyak ibadahnya darimu dan derajatnya lebih tinggi darimu juga.”

Setelah bangun tidur, hamba Allah عَزَّوَجَلَّ yang ahli ibadah itu kemudian memikirkan tentang mimpi tersebut dan berkata, “Ini hanyalah mimpi, apa makna di dalamnya?” Oleh karena itu, beliau tidak menghiraukan mimpinya tersebut. Setelah beberapa waktu, beliau mendapatkan mimpi yang sama dan pesan yang sama pula. Namun, hamba Allah عَزَّوَجَلَّ yang ahli ibadah tersebut tidak menghiraukan mimpinya itu hingga beliau melihatnya kembali untuk ketiga kalinya.


 

 



[1] Al-Fatāwā Al-Fiqhiyyah Al-Kubrā lī Ibnu Ḥajr Al-Haytamī, jilid. 4, hal. 117

[2] Kanz Al-ꜤUmmāl: 5745