Surah Fatiha

Book Name:Surah Fatiha

di setiap pagi dan malam, selama tiga hari. Melalui berkah dari surat Al-Fatihah, dia sembuh.[1]

Membacakan Al-Qur'an sebagai Pengobatan adalah Boleh

Saudara-saudara Muslim yang terkasih! Kita belajar dari dua riwayat ini bahwa mencari penyembuhan melalui Al-Qur'an, membacakan ayat-ayat Al-Qur'an pada orang sakit dan menuliskan ayat-ayat Al-Qur'an, dan memakainya sebagai penangkal, semuanya adalah perbuatan yang diperbolehkan. Sahabat mulia عَـلَيْهِمُ الرِّضْوَانْ membaca ayat-ayat Al-Quran sebagai pengobatan, dan Nabi tercinta صَلَّى الـلّٰـهُ عَلَيْهِ وَاٰلِهٖ وَسَلَّم melakukannya juga, serta mengajak orang lain untuk melakukan hal yang sama. Ibu dari orang-orang mukmin (ummul mukminin), Sayyidah ꜤĀˈisyah رَضِیَ اللهُ عَنْهَا meriwayatkan,“Nabi صَلَّى الـلّٰـهُ عَلَيْهِ وَاٰلِهٖ وَسَلَّم memerintahkan saya untuk mengaji (membaca Al-Quran) sebagai perlindungan [jika ada bahaya] dan dari mata jahat”.[2]

Disebutkan dalam sebuah riwayat, “Ketika salah satu anggota keluarganya jatuh sakit, Nabi tercinta صَلَّى الـلّٰـهُ عَلَيْهِ وَاٰلِهٖ وَسَلَّم meniup mereka setelah membaca dua Surat terakhir dari Al-Qur'an yaitu [Surat Al-Falaq dan Surat An-Nās]. ”[3]

Pada suatu ketika, Nabi tercinta صَلَّى الـلّٰـهُ عَلَيْهِ وَاٰلِهٖ وَسَلَّم jatuh sakit, Sayyidinā Jibril عَـلَيْـهِ الـسَّـلَام membacakan beberapa kalimat penyembuhan untuknya.[4]

سُـبْحٰـنَ الـلّٰــه! Telah jelas bahwa membaca ayat-ayat Al-Quran dan surat-surat cuci lainnya dalam Al-Quran dan meniupkannya kepada seseorang yang sakit adalah sunnah Nabi tercinta صَلَّى الـلّٰـهُ عَلَيْهِ وَاٰلِهٖ وَسَلَّم , para Sahabat yang mulia عَـلَيْهِمُ الرِّضْوَانْ dan Sayyidinā Jibrīl  عَـلَيْـهِ الـسَّـلَام .

Ada beberapa riwayat yang melarang kita memakai jimat sebagai penangkal, tetapi yang dimaksud adalah jimat yang mengandung kata-kata yang tidak diperbolehkan maka itu dilarang, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang pada zaman jahiliyah. Mencari kesembuhan dengan membaca ayat-ayat Alquran,


 

 



[1] Al-Tafsīr al-Kabīr: 13.944

[2] Ṣahīḥ al-Bukhārī: 5.738

[3] Ṣahīḥ Muslim: 2.192

[4] Ṣahīḥ Muslim: 2.185