$header_html

Book Name:Khareed o Farokht Ki Chand Ahtiyatein

Mendengar ini, wajahnya berseri-seri karena gembira dan beliaupun bertanya, ‘Apa yang beliau (Imam Ahmad bin Hanbal) sarankan?’

 Kemudian aku menjawab dengan menyebutkan bahwa Imam mengatakan kelembutan hati itu terletak pada rezeki yang halal. Sayyidinā ꜤAbd Al Wahhāb al-Warrāq رَحْمَةُ الـلّٰـهِ عَلَيْه menjawab dengan jawaban yang sama, ‘Imam telah menyebutkan prinsip dasar (yaitu, hati tidak dapat melunak tanpa mengonsumsi yang halal).’” [1]

Saudara Saudara Muslim yang tercinta, renungkanlah! Kesaksian ketiga wali suci ini, yang terpenting untuk kelembutan dan kesucian hati adalah mengkonsumsi yang halal. Berdasarkan hal tersebut, pertimbangkanlah bahwa pentingnya kehati-hatian dalam jual beli, dan berdagang dengan penuh integritas (bertindak secara konsisten antara apa yang dikatakan dengan tingkah lakunya sesuai nilai-nilai yang dianut). Jika kita asal-asalan dalam membeli atau menjual, dan sesuatu yang milik orang lain menjadi milik kita secara tidak sah, mungkin hal itu terlihat seperti kesalahan kecil, namun dapat merusak keadaan hati. Oleh karena itu, kehati-hatian dalam jual beli mutlak diperlukan.

Buku Istimewa dengan Topik Asketisme

Asketisme adalah ajaran-ajaran yang menganjurkan pada umatnya untuk menanamakann nilai-nilai agama dan kepercayaan kepada Tuhan, dengan jalan melakukan latihan-latihan dan praktek-praktek rohaniah dengan cara mengendalikan tubuh dan jiwa Pada tradisi atau aturan Islam.

Seseorang pernah bertanya kepada Imam Muhammad bin Ḥasan Al Shaybānī رَحْمَةُ الـلّٰـهِ عَلَيْه , murid istimewa dari Al Imam Al AꜤẓam رَحْمَةُ الـلّٰـهِ عَلَيْه : "Wahai Yang Mulia, bisakah Anda menulis buku tentang pokok bahasan asketisme?"

Beliau menjawab, "Aku sudah menulis buku tentang topik ini."

Orang itu bertanya, “Buku apa itu?” Beliau menjawab, “  کِتَابُ الْبِیُوْع , yang memuat aturan-aturan mengenai transaksi.” [2]

 



[1] Ḥilyat Al Awliyāˈ, jilid. 9, hal. 193, Raqm 13663

[2] Al Mabsūṭ li Al Sarakhsī, Kitab Al BuyūꜤ, bagian. 12, jilid. 6, hal. 128



$footer_html