Book Name:Khareed o Farokht Ki Chand Ahtiyatein
Begitu pencuri mencuri, dosanya berhenti. Akan tetapi, mengedarkan uang palsu merupakan suatu inovasi yang buruk dan praktik jahat yang terus menerus dilakukan (bisa saja yang diberi uang palsu tersebut menyebarkannya, dan yang menerimanya meneruskannya kepada orang lain; demikianlah siklus tersebut terus berlanjut, dan itu menjadi dosa yang berkelanjutan dan terus-menerus atau dosa jariyah). [1]
Wahai para pecinta Nabi! Semoga Allah عَزَّوَجَلَّ melindungi kita dari musibah dan bahaya dosa. Renungkanlah situasi yang tidak menguntungkan ini. Bayangkan saja bagaimana orang yang pertama kali mengedarkan uang palsu itu bisa saja meninggal dunia, namun uang palsu tersebut tetap beredar di pasaran. Jika hal ini terjadi, maka akan terus menumpuk dosa baginya bahkan di dalam kubur. Sayang! Alangkah malangnya orang yang terbaring dalam kubur namun masih terus mendapatkan dosa yang bertumpuk.
صَلُّوۡا عَلَى الۡحَبِيۡب صَلَّى اللّٰهُ عَلٰى مُحَمَّد