$header_html

Book Name:Khareed o Farokht Ki Chand Ahtiyatein

Kapan pun timbul masalah dan Anda membutuhkan bimbingan syarī terkait dengan situasi tertentu, maka hubungilah mufti yang terhormat, dan mintalah bimbingan dari mereka. ان شآء اللہ Anda tidak hanya akan menyelamatkan diri dari banyak dosa tetapi juga menemukan khazanah ilmu agama yang sangat besar.

Jangan gunakan mata uang palsu!

Demikian pula, pelanggan atau pembeli juga harus melindungi diri dari penggunaan uang kertas palsu atau sobek. Banyak orang yang menipu saudaranya yang beragama Islam, terkadang dengan menyembunyikan uang palsu di dalam bungkusan uang asli, dan di lain waktu, dengan menyisipkan uang kertas lama yang sudah tidak terpakai di antara uang kertas baru dan menyerahkannya kepada pemilik toko melalui tipu daya, sehingga menimbulkan kerugian finansial bagi saudara penerima yang tidak menaruh curiga. Menipu sesama muslim dengan cara seperti ini adalah dosa yang besar.

Dosa yang lebih buruk dari pencurian

Hal ini dinyatakan dalam Iḥyāˈ ꜤUlūm Al Dīn:

Mengedarkan koin (atau uang kertas) palsu adalah ketidakadilan yang umum terjadi. Kerugian besar dari hal ini adalah dapat menjadi dosa yang terus menerus. Misalnya, jika seseorang memberikan uang palsu kepada orang lain dengan cara menipu, kemungkinan besar dia akan menyebarkannya (secara sadar) kepada orang yang lain, dan seterusnya. Dengan cara ini, mereka semua menjadi orang-orang yang berdosa, dan dosa mereka secara kolektif (bersama-sama) ditanggung oleh pelaku utama yang memulai kejahatan ini. [1]

Seorang wali suci رَحْمَةُ الـلّٰـهِ عَلَيْه berkata:

Mengedarkan uang logam palsu (atau uang kertas dengan cara menipu) lebih buruk daripada mencuri 100 uang perak karena pencurian adalah dosa tunggal.


 

 



[1] Iḥyāˈ ꜤUlūm Al Dīn, jilid. 2, hal. 94



$footer_html