Sura Fatiah Fazail Aur Ramzan

Book Name:Sura Fatiah Fazail Aur Ramzan

Sayyidina Khārijah bin Ṣalt رَضِىَ الـلّٰـهُ عَـنْهُ meriwayatkan dari pamannya bahwa ketika beliau kembali setelah mengunjungi Nabi Muhammad صَلَّى الـلّٰـهُ عَلَيْهِ وَاٰلِهٖ وَسَلَّم , beliau melewati sebuah kelompok ( suku ). Salah satu dari kelompok mereka ada yang sakit jiwa; dia diikat di belenggu ( di pasung ). Orang-orang bertanya kepadanya apakah beliau dapat menyembuhkan orang tersebut, maka beliau melakukan ruqyah kepada orang yang sakit jiwa itu dengan membaca Surat Al Fātiḥah di pagi dan sore hari selama tiga hari. Berkah dari inilah, dia sembuh.[1]

 

Melakukan Ruqyah ( terapi penyembuhan ) Diperbolehkan

Saudara-saudara Muslim yang tercinta, peristiwa-peristiwa ini mengajarkan kita bahwa mencari pengobatan dari Al Quran, membaca Al Quran dan melakukan ruqyah,  menulis ayat-ayat Al Quran dan memakainya sebagai jimat, semuanya itu diperbolehkan. Para sahabat yang mulia رَضِیَ الـلّٰـهُ عَنْهُمْ melakukan ruqyah. Faktanya, Nabi Muhammad صَلَّى الـلّٰـهُ عَلَيْهِ وَاٰلِهٖ وَسَلَّم juga melakukan hal yang sama, dan beliau juga mengajarkan orang lain untuk melakukan hal yang sama. Ibu dari orang-orang mukmin ( Ummul Mukminin ) , Sayyidah Aisyah رَضِیَ اللهُ عَنْهَا , berkata, “Nabi Muhammad صَلَّى الـلّٰـهُ عَلَيْهِ وَاٰلِهٖ وَسَلَّم memerintahkanku untuk melakukan ruqyah  yaitu sebagai perlindungan  dari mata jahat.”[2]

سُـبْحٰـنَ الـلّٰــه Hal ini menggambarkan bahwa melakukan ruqyah dengan membacakan ayat-ayat suci Al-Qur'an atau kalimat suci lainnya adalah sunnah Nabi Muhammad صَلَّى الـلّٰـهُ عَلَيْهِ وَاٰلِهٖ وَسَلَّم dan para sahabat Nabi Yang Mulia صَلَّى الـلّٰـهُ عَلَيْهِ وَاٰلِهٖ وَسَلَّم serta Sayyidinā Jibrīl عَـلَيْـهِ الـسَّـلاَم . Ada riwayat-riwayat yang memang melarang kita untuk memakai jimat ( tawiz / rajah) , namun riwayat-riwayat tersebut merujuk pada jimat-jimat yang mengandung kata-kata haram, seperti yang diamalkan oleh orang-orang pada zaman jahiliah.[3]


 

 



[1] Al Mu'jam Al Kabīr,  jilid. 7, hal. 89, Hadits 13,944

[2] Al Bukhari, hal. 1,451, hadits  5,738

[3] Bahare Shariat, jilid. 3, hal. 419 - 420, bagian 16